Alyo WoCi

Alyo WoCi

Temukan Kami

Search

Kamis, 14 April 2011

Aparatur Adalah Pelayan Rakyat

Dalam mengemban amanah pemerintah berkewajiban melayani setiap warga Negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya untuk itu aparatur bertugas sebagai pelayan dan memfasilitasi keinginan masyakarat. Demikian di tekankan oleh Sekdaprov Gorontalo Idris Rahim saat memberikan sambutan pada acara Workshop Publik Service Excellecte di aula BKPAD.
Arti sebagai pelayan adalah seorang aparatur harus memiliki paradigma melayani dan bukan di layani, senantiasa memberikan kemudahan dalam pelayanan dan bukan mempersulit, memfasilitasi bukan justru menyiasati apalagi mempolitisasi kebutuhan masyarakat selain itu organisasi pemerintah di harapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang di lakukan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di katakan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat adalah memberikan pemahaman yang sama tentang mekanisme dan prosedur pelayanan publik dalam meningkatkan perbaikan citra pemerintah umumnya maupun SKPD khususnya. Sumber Daya Manusia ( SDM ) merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sebuah tujuan organisasi untuk itu SDM aparatur terus di dorong agar pelayanan publik secara maksimal dapat di berikan kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Entri